2020-09-20 13:31:33

Mengenal Konsep Pertambangan Green Mining di Indonesia




Industri pertambangan saat ini dilihat sebagai salah satu sektor bisnis yang sarat akan manfaat, dimana keberadaannya disinyalir mampu mendorong kemajuan ekonomi di suatu negara. Tak ayal industri ini pun turut mengontribusi pertumbuhan infrastruktur akibat adanya pembangunan fasilitas baik berupa transportasi, komunikasi ataupun tekhnologi di suatu negara, terlebih di negara yang memiliki sumber cadangan mineral yang baik, salah satunya adalah Indonesia.

Industri pertambangan sendiri menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 - (jdih) esdm adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, serta pascatambang (Undang-Undang Republik Indonesia No.4/2009/Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Berbagai kebutuhan manusia seperti kebutuhan bahan bakar, industri otomotif, pemanas ruangan ataupun kebutuhan tersier seperti perhiasan merupakan hasil dari pengusahaan pertambangan. Secara umum kegiatan ini meliputi beberapa tahapan yang dimulai dari kegiatan penyelidikan bahan galian / pencarian, eksplorasi, perencanaan tambang, persiapan / konstruksi, penambangan (eksploitasi), pengolahan / metalurgi hingga mencapai tahap akhir yaitu pemasaran. Adapun kegiatan pertambangan yang lazimnya dilakukan banyak perusahaan tambang di Indonesia biasanya difokuskan untuk mencari bahan galian dengan berbagai jenis sumber mineral atau logam seperti yaitu : batu bara, minyak bumi, gas alam , timah, nikel, dan lainnya

Menilai dari segi manfaatnya secara ekonomi, industri ini sudah barang tentu memberikan dampak positif dengan cara meningkatkan devisa negara, pendapatan asli daerah serta membuka lapangan pekerjaan bagi lingkungan setempat sehingga perekonomial lokal tumbuh dan pada akhirnya mendorong kesejahteraan masyarakat setempat. Di sisi lain, publik juga perlu melakukan pengkajian terhadap pengaruhnya kepada lingkungan. Pada tahap eksploitasi, segala aktifitas pengambilan semua jenis barang galian dilakukan, dimana proses ini akan berdampak terhadap sustainibilitas dari ketersediaan sumber daya mineral tersebut apabila dilakukan secara berlebihan.

Konsekuensi lain adalah usaha ini akan meninggalkan tumpukan tanah dan lobang-lobang bekas galian yang akan mengakibatkan beberapa dampak negatif, seperti dampak hidrologis yaitu pendangkalan sungai dan pencemaran air, udara, tanah, merusak vegetasi, peningkatan laju erosi tanah dan emisi gas rumah kaca. Karenanya, industri pertambangan memiliki konsekuensi sosial dan lingkungan, bahkan di seluruh dunia. Industri pertambangan membutuhkan perencanaan jangka panjang, modal yang memadai dan memiliki risiko yang tinggi. Karenanya, perspektif mengenai manfaat yang khususnya bagi lingkungan harus diperhatikan.

Akhir-akhir ini konsep green mining mengemuka seiring menigkatnya kesadaran dari para pemangku bisnis pertambangan untuk lebih peduli terhadap keberlangsungan lingkungan. Green mining atau yang biasa kita kenal dengan Penambangan Hijau memberikan pedoman bagi sektor pertambangan bahwa pembangunan berkelanjutan masa depan harus tercapai. Tujuan penting green mining adalah meminimalkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan di semua tahapan operasional, dan tentunya untuk memaksimalkan manfaat lokal. Green mining membantu untuk mengatur operasional secara sedemikian rupa sehingga aman, tidak menimbulkan bahaya bagi penduduk lokal dan lingkungan. Salah satu fungsi utama green mining juga yakni membantu memulihkan area pertambangan agar memberikan manfaat berkelanjutan khususnya untuk pemanfaatan penggunaan lahan lainnya.

Di Indonesia sendiri, anjuran untuk melakukan green mining bagi para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah banyak disosialisasikan dan menjadi kewajiban untuk dilakukan, salah satunya dengan cara dengan cara reklamasi. Reklamasi pertambangan ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dimana proses ini dilakukan dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Adapun kegiatan pascatambang untuk memulihkan fungsi lingkungan alam ini dapat dilakukan secara bersamaan ataupun setelah tahapan reklamasi.

Proses ini memang menjadi solusi yang tepat dimana para pelaku dapat merestorasi lahan yang sudah terpakain dengan cara revegetasi atau penanaman tumbuhan Kembali ataupun dengan memanfaatkan penggunaan sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT) untuk membantu mengurangi emisi gas rumah kaca yang diakibatkan dari hasil pembakaran karbon dioksida ke udara. Revegetasi nantinya akan dapat membantu penghijauan dan dapat dimanfaatkan sebagai ecopark atau tempat wisata alam bertujuan edukasi, perkebunan, ataupun reservoir yang dapat menampung cadangan air bagi masyarakat setempat. Adapun penggunan sumber EBT bagi kegiatan operasional pertambangan adalah pilihan yang paling bijak dan bersahabat dengan alam. Sumber daya alam yang dapat membantu memaksimalkan energi pembangkit bagi kegiatan industry pertambangan pun melimpah, seperti contohnya tenaga angin, air, dan surya. Pembangkit listrik tenaga alam ini akan memberikan konsekuensi berupa tekhnologi yang ramah lingkungan dan di sisi lain memberikan efisiensi biaya karena komoditas bahan bakunya didapat secara cuma-cuma. Penggunaan tenaga angin di Indonesia sendiri juga memiliki potensi untuk bisa memberikan sumber kelistrikan, akan tetapi jumlahnya masih sangat kecil bila dibandingkan dengan energi terbarukan lainnya, dimana energi terbarukan tenaga surya tersedia lebih luas dan melimpah karena letak Indonesia yang berada di garis khatulistiwa memungkinkan kita untuk mendapat radiasi / pancaran sinar matahari sebesar 12.000 Gigawatt-peak (GWp). Diuntungkan dengan memiliki dua jenis musim saja, maka dapat dipastikan bahwa di Indonesia matahari dapat bersinar terik sepanjang tahun untuk dapat dimanfaatkan.

Menilik kisah sukses Finlandia yang telah menerapkan konsep green mining sejak tahun 2011, telah membuat mereka berhasil menjadi pelopor dalam pertambangan berkelanjutan dimana efisiensi material dan energi sudah mulai dapat dimaksimalkan dan mengurangi jejak lingkungan dari kegiatan operasional pertambangan. Banyaknya industri pertambangan di Indonesia diharapkan mampu mencontoh langkah bijak yang sudah diterapkan oleh negara maju lainnya, terlebih dalam hal ini pemerintah ikut mendorong program nyata bagi terlaksananya konsep pertambangan green mining.

Pada akhirnya, pilihan untuk membuat keputusan penerapan langkah green mining dengan skema yang seperti apa ini akan kembali kepada pelaku sektor industri itu sendiri. Akan tetapi, tujuan utama untuk membantu mewujudkan lingkungan alam yang berkelanjutan tentunya harus disadari menjadi tanggung jawab para pelaku sektor ini dimana pada akhirnya partisipasi semua pihak menjadi penting dalam mewujudkan kondisi lingkungan yang lebih bersahabat bagi kita semua. Mari kita wujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kehidupan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang.


By: Amanda Justicia